HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG ANAK
1)
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
2)
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua.
3)
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat
dan bakatnya.
4)
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan
dan kepatutan.
5)
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berekreasi
sesuai denga minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan
diri.
6)
Setiap anak selamadalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
· Diskriminasi;
· Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
· Penelantaran;
· Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
· Ketidakadilan; dan
· Perlakuan salah lainnya.
7) Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri.
8)
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
9) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan dengan hukum.
10) Setiap anak berkewajiban untuk :
· Menghormati orang tua, wali,dan guru;
· Mencintai keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
· Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
· Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
0 komentar:
Posting Komentar